Rabu, 19 November 2025


Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listiawan mengatakan, empat orang yang ditangkap yakni Pranowo (43), Khusen (48), Ali Murtadho (55) dan Binarto (60).

Ke empat pelaku yang ditangkap semuanya adalah warga Desa Krandegan Kecamatan Bayan. Dari ke empat pelaku, salah satunya merupakan PNS Perpustakaan di sebuah SMA di Purworejo.

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu dari patroli yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo. Saat itu, tim patroli mendapatkan informasi adanya rumah kosong yang sering dijadikan tempat perjudian.

“Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penggerebegan. Di rumah kosong tersebut didapati ada empat pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis remi,” katanya, Sabtu (25/5/2019).

Haryo menyebut, empat pelaku kemudian ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan ratusan juta rupiah.
Haryo menyebut, empat pelaku kemudian ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan ratusan juta rupiah.“Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 255.000,” ucapnya.Kini keempat pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancamannya, kurungan paling lama 10 tahun penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini