Kamis, 20 November 2025


Satu pelaku diamankan warga dan satu pelaku lain ditangkap tim Reskrim Polres Magelang setelah sempat kabur dari kepungan warga.

Dua pelaku yang tertangkap yakni Bintang Surya (24) warga Kelurahan Wates Tengah, Magelang dan Adhe M Aji (24) warga Kelurahan Kemirirejo, Magelang. Mereka menjalankan aksinya pada Rabu (26/6/2019).

Dua pelaku klitih ini diketahui telah membacok dan merampas HP Afrizal (17) , Desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan, Kabupatan Magelang dan Deni Hermawan warga Sawitan, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, dua pelaku ini membacok korbannya menggunakan golok hingga korban mengalami luka-luka.

Afrizal, salah satu korban dibacok sebanyak empat kali dan nyaris ditabrak. Saat itu korban tengah menguju konter HP untuk membeli pulsa.

“Kemudian pelaku meninggalkan korban, meneruskan perjalanannya menuju arah Sawitan. Di Lapangan Sawitan bertemu dengan korban kedua yakni Deni Hermawan yang membawa telepon seluler,” katanya, Sabtu (29/6/2019).

Saat itu, para pelaku mendekati korban dengan dalih ingin ditunjukkan alamat. Korban kemudian diajak sampai di Sraten Donorojo. Saat itu, salah satu pelaku yakni Bintang langsung mengambil HP korban.

Namun karena korban melawan, para pelaku kemudian membacok sebanyak dua kali. Kebetulan saat itu, ada teman korban yang mengetahui kejadian dan berteriak minta tolong.

Teriakan itu memancing warga untuk berdatangan. Mereka kemudian mengepung pelaku dan berhasil menangkap Bintang.Sedangkan satu pelaku lain, yakni Adhe M Aji berhasil kabur. Namun tak berselang lama, tim Opsnal Satreskrim Polres Magelang yang memburu pelaku berhasil menangkapnya di daerah Kalinegoro, Mertoyudan.“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku baru mengakui di satu lokasi. Namun keduanya adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam, dan belum lama keluar dari LP,” ujarnya.Sementara itu, salah satu pelaku, Bintang mengaku membacok korban karena ingin mengambil HPnya.“Saya ingin mengambil HP–nya. Kalau yang pertama karena saya hampir menabrak, belum nabrak cuma dekat sekali,” akunya.Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Hingga kini dua pelaku masih mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler