Kamis, 20 November 2025


Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat. Menurut dia, banyak warga yang resah lantaran ada rumah warga yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, YR terindikasi terlibat dalam praktik haram tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cilacap Selatan untuk dimintai keterangan.

”Ada laporan yang masuk karena warga resah. Polsek Cilacap Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada praktik prostitusi,” katanya, Selasa (3/9/2019).

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut. Polisi juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut. Polisi juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.Ia menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang prostitusi. Dengan jeratan pasal itu, kakek ini terancam hukuman satu tahun empat bulan.Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler