Rabu, 19 November 2025


Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan mantan kades dan perangkat desa itu terjadi pada 2015 hingga 2017. Modus yang digunakan yakni membuat laporan penggunaan dana APBDes fiktif.

“Ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Di antaranya penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif,” katanya, Jumat (27/12/2019).

Ia mencontohkan, pembangunan di desa yang dilakukan oleh swadaya masyarakat, justru dimasukkan dalam pengeluaran anggaran desa.

Di antaranya, pembangunan jembatan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat tetapi dimasukkan dalam laporan pengeluaran desa. "Padahal pembangunan jembatan secara swadaya oleh penambang pasir," ujarnya.

Ada enam sumber pendapatan desa yang diduga disalahgunakan. Yakni Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, Dana Pendapatan Asli Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, ada dua kerugian yang muncul dari kasus korupsi ini. Yakni dari tersangka Esti kerugiannya mencapai Rp 698,8 juta dan dari Setya Bakti mencapai Rp 146 juta.

”Sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 800 juta,” tersangnya.Para tersangka akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.Dua tersangka dan barang bukti pada Kamis (26/12/2019) juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.”Artinya proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan dilanjutkan proses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri PurbaIingga,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler