Rabu, 19 November 2025


Jumlah kuota maksimal ini dengan perhitungan setiap parpol bisa mendaftarkan hingga 120 bakal caleg DPRD Jateng, sementara di Jateng ada 18 parpol yang menjadi peserta pemilu.

Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro dikutip dari Tribunjateng pada Sabtu (20/5/2023) menyebut jika jumlah bakal caleg yang didaftarkan parpol hanya 84 persen dari kuota maksimal yang disiapkan.

Ia menyebut, hal ini karena ada sejumlah parpol yang mendaftarkan bakal caleg dengan jumlah di bawah kuota tiap parpol.

Ini menurut dia tidak melanggar regulasi pemilu, dan menjadi kebijakan di tiap parpol masing-masing.

”Memang ada yang tidak memaksimalkan kuota pendaftaran, namun tidak melanggar regulasi pendaftaran bakal caleg DPRD Jateng," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Baca: Plate Jadi Tersangka Korupsi, KPU: Masih Berhak Jadi Caleg
Catatan KPU Jateng, ada lima parpol yang tidak memaksimalkan kuota pendaftaran bakal caleg DPRD Jateng.Lima parpol itu yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garuda, dan Partai Ummat.Partai Buruh mendaftarkan 40 bakal caleg, Partai Gelora 79 bakal caleg, PKN mendaftarkan 49 bakal caleg, Partai Ummat mendaftarkan 47 bakal caleg, dan Partai Garuda hanya 18 bakal caleg.Baca: Gelora Daftarkan Lima Bacaleg Tambahan ke KPU KudusSaat ini KPU Jateng tengah melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg yang diajukan parpol. Nantinya jika masih ada persyaratan yang dinyatakan kurang, parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. 

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler