Dua oknum TNI yang dituntut hukuman mati itu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Keduanya ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri saat membawa 40 ribu ekstasi dan 75 kg sabu pada Desember 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023) Sertu Yalpin Tarzun mengungkit pengabdiannya pada negara selama bertugas menjadi TNI. Ia juga menyebutkan telah mendapat sejumlah penghargaan dalam operasi, dan meraih penghargaan Satya Lencana.
Ini diungkapkan penasihat hukum kedua terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit, seperti dikutip dari
pada Selasa (23/5/2023).
”Terdakwa mengakui perbuatyanya. Dan sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," katanya.
Beberapa tugas operasi yang pernah dijalani Sertu Yalpin yakni operasi Rencong di Aceh. Kemudian operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, serta tugas operasi di Kuta Cane, Aceh.
Dengan pengabdian yang telah dilakukannya selama bertugas menjadi anggota TNI itu, Sertu Yalpin Tarzin meminta dibebaskan dari pidana mati yang diajukan oditur militer.”Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur. Atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara dalam pembelaaanya, Sertu Yalpin mengaku bersalah telah membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir eksstasi. Ia uga meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer pada Rabu (16/5/2023), Oditur Mayor Chk R Panjaitan menuntut Sertu Yalpin dan Pratu Rian dengan hukuman mati. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.”Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan.
Murianews, Medan – Dua oknum TNI dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Militer Medan dalam kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Namun oknum anggota TNI ini meminta dibebaskan, karena merasa telah mengabdi pada negara.
Dua oknum TNI yang dituntut hukuman mati itu yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Keduanya ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri saat membawa 40 ribu ekstasi dan 75 kg sabu pada Desember 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023) Sertu Yalpin Tarzun mengungkit pengabdiannya pada negara selama bertugas menjadi TNI. Ia juga menyebutkan telah mendapat sejumlah penghargaan dalam operasi, dan meraih penghargaan Satya Lencana.
Ini diungkapkan penasihat hukum kedua terdakwa, Mayor Chk D Hutasohit, seperti dikutip dari
Detik.com pada Selasa (23/5/2023).
”Terdakwa mengakui perbuatyanya. Dan sudah banyak melakukan pengabdian kepada negara. Kemudian bahwa terdakwa melatih renang juara 3, terdakwa mempunyai penghargaan Satya Lencana," katanya.
Baca: Viral Oknum TNI Tendang Motor Emak-Emak yang Boncengkan Anak
Beberapa tugas operasi yang pernah dijalani Sertu Yalpin yakni operasi Rencong di Aceh. Kemudian operasi di PT Arun Lhokseumawe Aceh, serta tugas operasi di Kuta Cane, Aceh.
Dengan pengabdian yang telah dilakukannya selama bertugas menjadi anggota TNI itu, Sertu Yalpin Tarzin meminta dibebaskan dari pidana mati yang diajukan oditur militer.
”Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan oditur. Atau apabila majelis hakim mempunyai pandangan lain, mohon seadil-adilnya," ujarnya.
Baca: Viral Oknum TNI Ngamuk hingga Pamer Sajam di Semarang
Sementara dalam pembelaaanya, Sertu Yalpin mengaku bersalah telah membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir eksstasi. Ia uga meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer pada Rabu (16/5/2023), Oditur Mayor Chk R Panjaitan menuntut Sertu Yalpin dan Pratu Rian dengan hukuman mati. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
”Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan.