Jumat, 29 September 2023

Polisi Bongkar Peredaran Suplemen Anak Palsu dan Obat Ilegal

Ali Muntoha
Rabu, 31 Mei 2023 15:02:21
Foto: Ilustrasi obat-obatan (Mizianitka dari Pixabay)
Murianews, Jakarta – Peredaran suplemen untuk anak palsu dan obat ilegal dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Lima orang berhasil ditangkap, dan polisi mengamankan puluhan ribu butir suplemen palsu dan obat ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, jaringan ini telah beroperasi sejak Maret 2021. Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar kasus itu.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62). Mereka terindikasi sebagai pengedar.

”Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagai pembuat atau produsen," katanya dikutip dari Antaranews.com, Rabu (31/5/2023).

Ia menyebut modus peredaran suplemen palsu itu menggunakan marketplace. Mereka memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara daring

”Di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan di Lazada dengan akun 'Dominoshop96', " ujarnya.

Baca: Ini Cara Mengenali Obat Palsu yang Penting Diketahui, Teliti sebelum Membeli!

Selain itu, mereka juga menjual memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

”Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar," katanya.

Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni 77.061 butir suplemen palsu dan obat ilegal. Terdiri dari 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.

Baca: Edarkan Obat Palsu, Dua Warga Demak Ditangkap Polres Jepara

Mereka beroperasi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023, dengan keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar.

Para tersangka dikenakan pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Komentar