Pria di Solo Ini Jual Istri ke Hidung Belang dan Ikut Main Threesome
Ali Muntoha
Sabtu, 8 Juli 2023 08:07:59
Murianews, Solo – Pria berinisi YS (30) ditangkap polisi karena aksi jual istri kepada pria hidung belang di Solo, Jawa Tengah. Dalam aksinya pria ini bahkan ikut menyaksikan istrinya digagahi pria lain, dan terkadang juga ikut maun bertiga atau threesome.YS sendiri diketahui merupakan warga Gunung Kidul, Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY). Ia ditangkap Polresta Surakarta di sebuah hotel di Kecamatan Banjarsari, Solo, pertengahan Juni 2023 lalu.Kaporlesta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dalam penggerebekan pihaknya menemukan dua laki-lako dan satu perempuan tengah melakukan transaksi protitusi di hotel tersebut.”Salah satu laki-laki tersebut adalah suami si wanita," katanya dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (8/7/2023).Baca: Pria Jepara Nekat Jual Istri yang Baru Enam Hari DinikahiMereka pun digelandang ke Polresta Surakarta untuk mejalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pria jual istri ini sudah berlangsung sudah satu tahun terakhir.Pria jual istri itu menawarkan layanan wild wife alias istri liar lewat media sosial. Ia pun mematok harga Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.Dalam aksinya, pelaku juga melakukan threesome sesuai dengan permintaan pelanggannya.
”Kadang-kadang dia (YS) ikut juga kalau pelanggannya minta. Mau bertiga, berempat, dia layani. Apapun layanan yang diminta pelanggan akan dipenuhi," ujarnya.Kepada polisi YS mengaku sudah sepuluh kali melaksanakan aksinya itu di DIY dan Solo. Namun untuk di Solo baru pertama kali dan langsung ketangkap.Baca: Bejat, Suami di Serang Ini Nekat Jual Istrinya Untuk MelacurSetiap kali istrinya melayani pria hidung belang, ia mengaku juga ikut menyaksikan. Menurutnya, ia dan istri sudah sepakat melakukan aksi tercela itu, karena pekerjaanya sebagai mekanik tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.”Sudah kesepakatan bersama untuk mencari (pemasukan) dengan cara itu," akunya.Kini pria yang jual istri itu diherat dengan pasal berlapis. Yakni pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3-15 tahu penjara dan denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.Selain itu juga dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



