Senin, 4 Desember 2023

Ternyata Ini Penyebab Maraknya Tambang Ilegal di Jateng

Ali Muntoha
Rabu, 20 September 2023 12:09:00
Para narasumber dalam FGD tambang ilegal yang digelar AMSI Jateng. (Murianews)

Murianews, Semarang – Persoalan tambang ilegal di Jawa Tengah masih menjadi perhatian serius. Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Supriyanto membeberkan penyebabnya.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar Assosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (20/9/2023) terungkap salah satu penyebab maraknya tambang ilegal.

Supriyanto menilai permasalahan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supplay dan demand atau ketersediaan dan permintaan material pertambangan untuk proyek pembangunan. Hal ini tak terkecuali untuk proyek strategis nasional (PSN).

Ia menyebut, untuk proyek pembangunan membutuhkan bahan baku material yang tak sedikit. Dan tak jarang pihak pelaksana juga menggunakan jasa pelaku tambang ilegal.

”Adanya PSN membuat kebutuhan (bahan tambang) semakin meningkat. Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Maka, memang benar kalau berawal dari [tambang] legal bisa ke ilegal,” katanya.

Ia menyebutkan, kebutuhan material proyek pembangunan yang saat ini digencarkan tak bisa semuanya terpenuhi dari para penambang legal. Sehingga, keberadaan tambang ilegal pun semakin marak.

”Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal," ungkap Supriyanto.

Selain itu menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal. Alhasil, banyak proses perizinan kerap terkendala hingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas.

”Kita juga dilema, mau nambang, tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai karena Perda Tata Ruangnya berbeda antara daerah dengan pusat. Padahal, permintaan banyak. Apalagi, banyak penambang ilegal yang merusak harga (mematok harga dengan murah). Mereka juga enggak memperhatikan lingkungan. Tentu ini berdampak ke kami,” terangnya.

Sementara Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng Agus Sugiarto tak menampik persoalan tambang tersebut.

”Apa yang disampaikan ATBI itu aktual di lapangan. Bahwa kebutuhan untuk kegiatan konstruksi di Jateng tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan sumbernya dari mana. Sehingga tidak ada sinkronisasi dari kabupaten sampai pemerintah pusat," ujar Agus.

Pihaknya pun menyarankan agar pelaku tambang melakukan sinkronisasi dalam suatu perencanaan pembangunan secara komprehensif untuk menekan kebutuhan dan ketersediaan material.

Untuk menekan penambangan ilegal, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Yang terbaru, pihaknya menggandeng Kejaksaan untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran penambang legal yang menambah material secara ilegal untuk menghindari pajak pemerintah.

”Ini kejaksaan mulai masuk memeriksa proyek PSN. Material pajaknya berapa kita cek, jadi akan ketahuan nanti bila ada pengambilan material diluar izin. Penggelapan pajak itu nanti masuknya Tipikor. saya juga akan memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberi izinnya yang sebetulnya tidak ambil dari lokasinya (ilegal)," tegasnya.

Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Fahmy Radhi yang dihadirkan dalam FGD itu juga memaparkan jika pemerintah harus tegas terkait tambang ilegal. Jangan sampai ada oknum-oknum pemerintah yang turut bermain dalam praktik tambang ilegal, terutama sebagai backing atau aktor pendukung.

Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo, mengaku telah menangani sebanyak 16 perkara tindak pidana pertambangan di Jateng per tahun 2023. Namun pada kasus penambangan sekala rakyat, persepsi masyarakat bahwa menambang adalah sarana mencari penghasilan menjadi satu hal yang membuat tambang ilegal masih eksis hingga saat ini.

”Bahkan, sewaktu kami melakukan penindakan, masyarakat mengatakan tanah ini milik Tuhan dan negara tidak ikut campur,” tegasnya.

Komentar