Soal Tambang, AMSI Imbau Media Tak Terjebak jadi Alat Kepentingan

Ali Muntoha
Kamis, 21 September 2023 15:05:00


Murianews, Semarang – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah mengingatkan media massa dan para para jurnalis tidak terjebak menjadi alat kepentingan dalam persoalan tambang.
Ketua AMSI Jateng Nurkholis mengatakan, jurnalis wajib memperkaya literasi mengenai persolan tambang. Pasalnya menurut dia, tanpa pengetahuan yang baik, maka produk jurnalistik itu berpotensi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Hal ini disampaikan Nurkholis dala, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar AMSI Jateng di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (20/9/2023).
”Disadari atau tidak jurnalis sering dijadikan 'alat' oleh oknum yang merugikan pihak yang sebenarnya tidak terkait. Ini jadi catatan dari media bahwa harus menyampaikan informasi berimbang," ujar Nurkholis.
FGD yang digelar AMSI ini menurutnya juga sebagai salah satu upaya untuk memperkaya literasi jurnalis dalam persoalan tambang.
Ia pun berharap melalui FGD ini, jurnalis jadi lebih paham isu pertambangan, sehingga bisa menciptakan karya yang kredibel dan menjunjung etika jurnalisme, terutama pemberitaan yang berimbang.
Nurkholis menilai masih banyak awak media yang belum bisa membedakan tentang tambang legal maupun tambang ilegal. Hal itu akhirnya menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat dan berimbas kepada pelaku tambang legal.
Padahal, pelaku tambang legal turut andil dalam pembangunan daerah karena membayar pajak dan melakukan reklamasi.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batuan (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, tak membantah jika penambangan ilegal di Jateng cukup banyak.
Berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada 94 praktik tambang ilegal di berbagai daerah di Jateng sepanjang tahun 2023. Sementara, jumlah lahan yang terdampak mencapai 87,65 hektare.
Dari jumlah itu, lahan tambang yang paling banyak di mana terluas ada di Sukoharjo dengan luas 13,75 hektare.
Menurutnya, tambang ilegal dan yang legal bisa dibedakan secara kasat mata. Salah satunya, penambangan yang berizin dipastikan ada palang pemberitahuan kegiatan penambangan di lokasi penambangan. Dalam palang itu mencantumkan nomor IUP, dan peruntukkan lokasi tambang.
”Bila tidak ada palang, 99 persen itu ilegal. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya pemasangan palang palsu,” ujarnya.
Ia menyebut, tambang ilegal menjadi permasalahan bersama. Karena pelaku penambangan ilegal ini menurut dia, bisa dianggap sebagai pencuri sumber daya.
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
