Kakek Pemilik Kos di Salatiga Gagahi Bocah, Ancam Pakai Pisau
Ali Muntoha
Kamis, 2 November 2023 16:10:00
Murianews, Salatiga – Seorang kakek pemilik rumah kos di Kota Salatiga, Jawa Tengah, tega mencabuli seorang bocah 12 tahun. Bahkan kakek berumur 77 tahun itu mengancam korbannya menggunakan pisau agar tak melapor.
Kakek cabul itu berinisial AM warga Sidomukti, Kota Salatiga. Ia saat ini telah ditahan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korbannya merupakan seorang bocah yang tinggal di rumah kos milik pelaku bersama ayahnya. Peristiwa pencabulan itu menurut polisi telah dilakukan beberapa kali.
Berdasarkan keterangan korban pada polisi aksi pencabulan ini bermula saat korban bersama ayahnya kos di rumah pelaku pada 2021. Saat ayah korban pergi bekerja, pelaku mendatangi kamar korban.
Pelaku melancarkan modusnya dengan membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan memberikan uang. Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Kamis (21/7/2023).
Pelaku sering mengancam korban dengan pisau agar tak melaporkan aksi bejatnya pada ayahnya. Namun korban yang akhirnya tak tahan akhirnya memberi tahu sang ayah melalui pesan WA.
Sang ayah yang tak terima, langsung melapor ke Polres Salatiga agar pelaku bisa.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Hingga akhirnya pada 22 Oktober 2023, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia menyatakan, kasus itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Sementara untuk korban didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga, dan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga.
”Termasuk di dalamnya juga ada psikolog melihat kondisi psikologis korban. Anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan,” katanya, Kamis (2/11/2023) dikutip dari Humas Polri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
”Tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatnya,” terangnya.
Kakek bejat ini dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara.



