Ratusan Ribu Pisau Cukur Palsu Impor Disita Bea Cukai Tanjung Mas
Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Desember 2022 16:57:14
Penindakan ini dilakukan Bea Cukai Tanjung Mas pada 29 November 2022. Pisau-pisau cukur palsu ini, merupakan barang impor dari China dan kini telah ditangguhkan peredarannya oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang Anton Martin menyampaikan, setelah ditemukan pisau cukur pelanggar pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, Bea Cukai langsung menghubungi pemilik HKI atas merk terkait.
Mereka kemudian memberikan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas. Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
”Pisau cukurnya bermerk Getlitey, adapun HKI yang dilanggar adalah milik DIMENSI BLUE II milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Kini barangnya telah ditangguhkan,” katanya, Kamis (15/12/2022).
Baca: Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan Bea Cukai Kudus di Bus AKAPAnton menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran pemilik merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
Anton menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran pemilik merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.”Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada
right holder atau pemilik HKI bilamana ditemukan dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI,” sambunnya.Penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI, lanjut Anton, sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri. Terutama bagi pemilik merek maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.”Sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran pisau cukur impor palsu sebanyak 350 karton. Atau sebanyak 403.200 buah tangkai pisau cukur.
Penindakan ini dilakukan Bea Cukai Tanjung Mas pada 29 November 2022. Pisau-pisau cukur palsu ini, merupakan barang impor dari China dan kini telah ditangguhkan peredarannya oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang Anton Martin menyampaikan, setelah ditemukan pisau cukur pelanggar pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, Bea Cukai langsung menghubungi pemilik HKI atas merk terkait.
Mereka kemudian memberikan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas. Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
”Pisau cukurnya bermerk Getlitey, adapun HKI yang dilanggar adalah milik DIMENSI BLUE II milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Kini barangnya telah ditangguhkan,” katanya, Kamis (15/12/2022).
Baca: Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan Bea Cukai Kudus di Bus AKAP
Anton menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran pemilik merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
”Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada
right holder atau pemilik HKI bilamana ditemukan dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI,” sambunnya.
Penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI, lanjut Anton, sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri. Terutama bagi pemilik merek maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
”Sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha