Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY
Anggara Jiwandhana
Selasa, 31 Januari 2023 10:42:43
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023).
”Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan bersama sejumlah aparat penegak hukum terkait seperti TNI dan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya,” kata Akhmad Rofiq usai pemusnahan.
Bea Cukai, sambung dia, akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan penegak hukum lainnya. Utamanya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan.
”Salah satunya adalah operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,” sambung dia.
Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal via Jasa PengirimanBea Cukai Jateng DIY juga, mendukung adanya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
”Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tandasnya.
”Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tandasnya.Pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca: Kudus Anggarkan Rp 40 Miliar untuk BLT Buruh Rokok 2023Di mana isinya adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.Selain itu juga dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memunsnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang mencapai Rp 11,1 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga Desember 2022.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023).
”Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan bersama sejumlah aparat penegak hukum terkait seperti TNI dan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya,” kata Akhmad Rofiq usai pemusnahan.
Bea Cukai, sambung dia, akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan penegak hukum lainnya. Utamanya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan.
”Salah satunya adalah operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,” sambung dia.
Baca: Bea Cukai Kudus Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal via Jasa Pengiriman
Bea Cukai Jateng DIY juga, mendukung adanya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
”Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tandasnya.
Pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca: Kudus Anggarkan Rp 40 Miliar untuk BLT Buruh Rokok 2023
Di mana isinya adalah setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Selain itu juga dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha