Pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Febuari 2023.
Jutaan batang rokok yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai. Selain itu, delapan minibus dan tiga microbus juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo memperkirakan potensi nilai barang yang berhasil disita oleh Bea Cukai Jateng-DIY adalah sebesar Rp 5,39 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah sebesar Rp 3,63 miliar.
”Modus dalam operasi penyelundupan relatif sama yakni dengan menggunakan kendaraan pribadi. Namun ada juga yang menggunakan microbus, seolah-olah mau berwisata,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Dari tujuh penindakan ini pula, sambung Hendro, ada 16 orang yang diperiksa untuk dimintai keteragan dan dilakukan pengembangan penyelidikan.Tri menegaskan, bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.”Bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Bea Cukai Jateng-DIY telah mengungkap tujuh kasus peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dari tujuh kasus ini, sebanyak 4,5 juta batang rokok illegal senilai Rp 5,39 miliar berhasil diamankan.
Pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Febuari 2023.
Jutaan batang rokok yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai. Selain itu, delapan minibus dan tiga microbus juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo memperkirakan potensi nilai barang yang berhasil disita oleh Bea Cukai Jateng-DIY adalah sebesar Rp 5,39 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah sebesar Rp 3,63 miliar.
”Modus dalam operasi penyelundupan relatif sama yakni dengan menggunakan kendaraan pribadi. Namun ada juga yang menggunakan microbus, seolah-olah mau berwisata,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Baca: Kudus Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal
Dari tujuh penindakan ini pula, sambung Hendro, ada 16 orang yang diperiksa untuk dimintai keteragan dan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Tri menegaskan, bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha