Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan sebanyak 537 bal karung berisi ratusan ribu lebih pakaian bekas asal Malaysia. Pemusnahan tersebut, dilaksanakan Bea Cukai Jateng DIY di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, pakaian bekas merupakan salah satu komoditas yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M DAG/PER/7/2015 tentang larangan mpor pakaian bekas. 

Larangan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

”Kami hari ini melakukan pemusnahan hasil impor pakaian bekas. Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl tanggal 23 Agustus 2021 lalu,” ucapnya di sela kegiatan.

Dia menyampaikan, barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal. 

”Karena inilah penindakan ini dilakukan karena melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tekannya.

Pihaknya pun memastikan jika Bea Cukai Jateng DIY akan terus melakukan upaya pemberantasan impor pakaian bekas utamanya di Jawa Tengah.

Mengingat pola impor pakaian bekas ini dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. 

”Selain itu, pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia,” tegasnya.

Editor: Supriyadi

 

Komentar

Jateng Terkini