Sekda Sumarno: Jateng Jadi Lalu Lintas Perdagangan Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Jumat, 21 Juni 2024 15:24:00
Murianews, Kudus – Sekda Jawa Tengah atau Sekda Jateng Sumarno mengungkapkan Jawa Tengah kerap menjadi jalur perdagangan rokok ilegal asal Jawa Timur. Hal tersebut terungkap dari banyak penindakan Pemprov Jateng dan Bea Cukai terhadap rokok bodong tersebut.
”Jateng itu hanya lewat saja, ternyata yang paling banyak dari Jawa Timur,” katanya saat menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) Cukai di Kudus baru-baru ini.
Untuk wilayah di Kabupaten Jepara yang cukup dikenal sebagai gudang rokok ilegal, dia menyebut itu hanya sebagian kecil saja. Selebihnya barang-barang melanggar hukum tersebut lebih banyak berasal dari Jaw Timur.
”Itu (Jepara) tidak seberapa, kebanyakan dari Jatim, lewat Jateng untuk perdagangannya, tambahnya.
Pemprov Jateng, sambung dia, terus melakukan penindakan rokok ilegal sebagai upaya menekan kerugian negara.
Penindakan kepada pelaku rokok ilegal juga bertujuan untuk menjaga agar iklim industri tembakau tetap stabil.
”Kalau tidak ditindak tentu usaha-usaha yang legal terancam ya, karena itu kami lakukan penindakan,” ungkapnya.
pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.
Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



