15 Kasus Narkoba Diungkap Polrestabes Semarang
Budi Santoso
Selasa, 17 Oktober 2023 12:28:00
Murianews, Kudus – Sepanjang September 2023, sebanyak 15 kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Polrestabes Semarang. Baru-baru ini, dalam konfrensi pers di Semarang, Polrestabes Semarang membeberkan kasus-kasus itu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, ada 20 orang tersangka yang terlibat dala kasus-kasus itu. Rinciannya ada 17 laki-laki dan 3 perempuan yang terlibat.
“Total selama bulan September ini 15 kasus (Narkoba) berhasil diungkap. Terdiri dari 8 tersangka pengedar dan 12 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Wakapolrestabes saat memimpin Konferensi Pers Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir dari Halo Semarang.
Dari 15 kasus narkoba ini, pihaknya menyatakan telah berhasil menyita 63,85 gram sabu-sabu. Selain itu juga ada ribuan butir obat berbahaya yang melanggar UU Kesehatan.
“Total barang bukti yakni sabu-sabu seberat 63,5 gram dan obat psikotropika tanpa izin edar sebanyak 2003 butir yang terdiri dari Alprazolam 1.703 butir, Estazolam 150 butir, Clonazepam 150 butir dan obat keras merek Yarindo sebanyak 2500 butir,” jelas Wakapolrestabes Semarang.
Keberhasilan melakukan pengungkapan 15 kasus Narkoba sepanjang September 2023 ini menjadikan Polrestabes menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan kasus Narkoba. Di wilayah Polda Jawa Tengah, Polrestabes yang tertinggi berhasil melakukan pengungkapan.
Tiga kasus dari 15 kasus yang berhasil diungkap, dinilai sebagai kasus yang menonjol. Salah satu kasus menonjol itu adalah diungkapnya kasus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lubang buatan.
Dari kasus tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang tersangka. Masing-masing YGS (37) dan seorang perempuan berinisial WN (26).
“Awalnya petugas menangkap YGS di SPBU Arteri Soekarno Hatta dan menemukan 8 paket sabu-sabu yang akan ditempatkan di beberapa titik di pinggir jalan. Lalu dikembangkan lagi di rumah kontrakan tersangka di Mangunharjo, ditemukan lagi 33 paket sabu-sabu yang disimpan di lubang buatan di bawah kasur di kamar tersangka WN dengan total sabu-sabu yang disita 50 gram,” bebernya.
Selanjutya, dalam kasus yang lain, Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua tersangka. Mereka adalah YP (27) yang kedapatan menelan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tesangka Ia (29).
“Kasus ini cukup unik, tersangka YP usai mengambil paket sabu di Jalan Badak V, Pandean Lamper, Gayamsari ditangkap oleh petugas. Karena panik, sabu-sabu seberat 0.5 gram ditelan dengan bungkusnya,” tuturnya.
Murianews, Kudus – Sepanjang September 2023, sebanyak 15 kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Polrestabes Semarang. Baru-baru ini, dalam konfrensi pers di Semarang, Polrestabes Semarang membeberkan kasus-kasus itu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, ada 20 orang tersangka yang terlibat dala kasus-kasus itu. Rinciannya ada 17 laki-laki dan 3 perempuan yang terlibat.
“Total selama bulan September ini 15 kasus (Narkoba) berhasil diungkap. Terdiri dari 8 tersangka pengedar dan 12 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Wakapolrestabes saat memimpin Konferensi Pers Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir dari Halo Semarang.
Dari 15 kasus narkoba ini, pihaknya menyatakan telah berhasil menyita 63,85 gram sabu-sabu. Selain itu juga ada ribuan butir obat berbahaya yang melanggar UU Kesehatan.
“Total barang bukti yakni sabu-sabu seberat 63,5 gram dan obat psikotropika tanpa izin edar sebanyak 2003 butir yang terdiri dari Alprazolam 1.703 butir, Estazolam 150 butir, Clonazepam 150 butir dan obat keras merek Yarindo sebanyak 2500 butir,” jelas Wakapolrestabes Semarang.
Keberhasilan melakukan pengungkapan 15 kasus Narkoba sepanjang September 2023 ini menjadikan Polrestabes menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan kasus Narkoba. Di wilayah Polda Jawa Tengah, Polrestabes yang tertinggi berhasil melakukan pengungkapan.
Tiga kasus dari 15 kasus yang berhasil diungkap, dinilai sebagai kasus yang menonjol. Salah satu kasus menonjol itu adalah diungkapnya kasus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lubang buatan.
Dari kasus tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang tersangka. Masing-masing YGS (37) dan seorang perempuan berinisial WN (26).
“Awalnya petugas menangkap YGS di SPBU Arteri Soekarno Hatta dan menemukan 8 paket sabu-sabu yang akan ditempatkan di beberapa titik di pinggir jalan. Lalu dikembangkan lagi di rumah kontrakan tersangka di Mangunharjo, ditemukan lagi 33 paket sabu-sabu yang disimpan di lubang buatan di bawah kasur di kamar tersangka WN dengan total sabu-sabu yang disita 50 gram,” bebernya.
Selanjutya, dalam kasus yang lain, Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua tersangka. Mereka adalah YP (27) yang kedapatan menelan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tesangka Ia (29).
“Kasus ini cukup unik, tersangka YP usai mengambil paket sabu di Jalan Badak V, Pandean Lamper, Gayamsari ditangkap oleh petugas. Karena panik, sabu-sabu seberat 0.5 gram ditelan dengan bungkusnya,” tuturnya.