Eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Budi Santoso
Selasa, 13 Februari 2024 10:29:00
Murianews, Kudus – Eks Ketua PPK Wonogiri Kota, HBR (48) yang tersandung kasus narkoba, ternyata juga diduga melakukan tindak pidana Pemilu. Hal ini menjadi pengembangan kasusnya yang terjadi.
Menyusul uang ratusan juta dan kaus ratusan lembar bergambar Capres potong bergambar salah satu calon presiden (capres) yang disita, kasus ini mengembang. Selain kasus narkoba, HBR diduga melakukan tindak pidana Pemilu.
Dilansir dari detikJateng, Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto menyatakan pihaknya telah menelusuri dugaan ini. Pihaknya telah mencari informasi awal terhadap HBR yang saat ini berada di Lapas Wonogiri.
Dari pengakuan HBR, uang sebesar Rp136 juta dan ratusan potong kaus bergambar Capres tersebut diperolehnya dari relawan. Namun demikian pihaknya tidak bisa memastikan siapa relawan itu.
"Kaus katanya dari relawan. Tapi tidak menyebutkan namanya. Paslonnya kausnya ada 03. Mengakui itu satu karung kurang lebih 200 pieces," ujar Joko Wuryanto memberikan keterangannya.
"Ini yang jadi penelusuran kita. Saat ini kan dari setelah kita telusuri tadi kan dari relawan," tambah Joko.
Bawaslu Wonogiri menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu ini pada Sabtu (10/2/2024) malam dari pihak Kepolisian. Selanjutnya Bawaslu Wonogiri melakukan penanganan sesuai dengan prosedur penanganan yang ada.
Sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus ini juga disampaikan kepada Bawaslu Wonogiri. Di antaranya tas ransel, kaus bergambar salah satu capres dan uang tunai Rp 136 juta.
"Kita plenokan sebagai informasi awal, belum teregister. Kita kemudian melakukan penelusuran seperti tadi di lapas," kata Joko Wuryanto.
Sampai sejauh ini, Bawaslu belum mendapatkan keterangan mengenai untuk apa uang ratuan juta itu diberikan ke pelaku. Namun tidak menutup kemungkinan uan itu digunakan untuk money politic.



