Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Seorang mantan lurah di kota Semarang akhirnya ditahan pihak Kejari Kota Semarang (Kejaksaan Negeri Kota Semarang). Penahanan itu dilakukan setelah dirinya terlibat dalam kasus pungli sertifikasi tanah.

Mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS, ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya diduga menerima hasil pungli (pungutan liar) yang dilakukan terhadap para pengusaha, dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi.

Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanannya akan dilakukan di Lapas Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Tersangka JS diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha yang sedang mengurus dokumen tanah. Tanah atau lahan itu, rencananya akan dijadikan sebagai tempat usaha.

Tersangka meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikasi dari tanah Letter C menjadi hak milik. Kejadiannya berlangsung pada 2021 lalu, saat tersangka masih menjadi lurah di Sawah Besar.

"Tersangka tersebut meminta sejumlah uang, disepakati diberi Rp160 juta," kata Agus Sunaryo, Selasa (14/5/2024).

Modus mafia tanah semacam ini dikhawatirkan akan mengganggu investasi di Kota Semarang. Penyidik masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang menikmati uang yang diduga hasil pungli tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, hanya satu saja masyarakat yang dimintai biaya tidak resmi itu," tambahnya.

Kejari Kota Semarang sendiri, juga akan menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah yang lain.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler