Murianews, Semarang – Perkara dugaan korupsi Bank Mandiri Semarang, yang terjadi pada 2016 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melimpahkan berkas enam tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari kredit bermasalah untuk PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama. Setelah diproses hukum, tiga pimpinan kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 112 miliar.
Kejati Jateng sendiri, saat ini juga sudah menahan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang ini. Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, sudah ada enam orang tersangka yang ditahan.
"Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Sunarwan, Kamis (23/5/2024) seperti dilansir Antara.
Dari empat tersangka yang ditahan, tiga orang tersangka di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri. Salah satunya bahkan merupakn pimpinan cabang dari Bank milik pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Mandiri Semarang. Asisten Intelijen Kejati Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyebut, dalam perkara ini ada enam orang yang sudah berstatus tersangka.
Dari pihak bank yakni Bambang Suprabowo, eks pimpinan cabang Bank Mandiri Semarang, kemudian Lestin dan Anaid selaku account officer bank pelat merah tersebut. Sedangkan dari pihak swasta yakni Agus Hartono dan Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo dan Agung Samudera selaku debitur atau pengaju kredit dari PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi berita untuk peningkatan kualitas berita



