Kamis, 20 November 2025

Murianews, Temanggung – Dua orang pemuda di Temanggung yang diduga anggota geng, ditahan Polres Temanggung. Mereka ditahan setelah dilaporkan merusak kaca mobil dan mengacung-acungkan sajam di jalan umum.

Mereka yang ditahan itu adalah FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung. Mereka yang diduga merupakan anggota geng tawuran ini, membawa senjata tajam jenis celurit dan menimbulkan keresahan warga.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo menyatakan mereka diketahui diketahui mengacung-acungkan senjata tajam di jalan raya Pringsurat, Temanggung. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (18/5/2024) lalu.

Selain itu, mereka juga dilaporkan telah melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah, di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat. Keduanya melakukan hal itu sambil membawa sajam clurit.

Resmob Polres Temanggung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan itu.

Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang warna hitam. Kemudian satu celurit lain dengan panjang 1,15 meter dengan gagang warna cokelat.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan kedua orang itu. Dua orang tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984.

"Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler