Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang - Polresta Semarang mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pembuangan bayi. Perempuan berinisial SN (35) itu diketahui merupaka warga Kabupaten Wonosobo.

SN diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024. Selanjutnya SN akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya di Semarang. Sebelumnya pelaku pulang ke kampung halamannya di Wonosobo.

Menurut Kompol Aris Munandar, penyelidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Selanjutnya anggotanya menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, yang ternyata sudah pulang kampung. Pelaku kemudian balik ke ke Semarang pada 22 Mei 2024, dan langsung diamankan oleh anggotanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu. Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi di rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terlepas dari hal itu, pelaku menyatakan siap untuk merawat anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit itu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler