Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sembilan orang tersangka judi online, dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Semarang. Mereka telibat dalam kasus judi online dengan omset mencapai Rp 15 Miliar sebulan.

Kasubdit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menyatakan, para tersangka merupakan admin rekening sebuah jaringan judi online. Mereka bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota di laman judi online www.1Xbet.com

"Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit," katanya di Semarang, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2024).

Para tersangka kasus judi online yang dilimpahkan masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.

Bersama dengan pelimpahan para tersangka judi online tersebut juga diserahkan beerapa barang bukti. Diantaranya 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang sebesar Rp 700 juta.

Judi online yang dikelola para tersangka terebut, menjadikan pertandingan sepak bola Liga Italia sebagai subyek perjudian. Laman judi online tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan penelusuran praktik judi online ini melalui IP Address laman judi online tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan ternyata alamat IP ditemukan di Semarang.

Dalam kasus ini, masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran. Dua orang ini diduga berperan sebagai bandar judi online tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Semarang Kota, Rizky Pratama menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses hukum ini. Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.

"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Komentar

Jateng Terkini