Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan maju ke Pilkada atau mendaftar sebagai bakala calon di Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Jateng M Machruz, baru-baru ini.

Menurut Machruz, ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pihak yang bersangkutan disebutnya cukup lapor ke atasannya saja.

"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," ujar Machruz seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/7/2024).

Namun itu hanya berlaku pada saat mendaftar ke Pilkada saja. Sementara pada saat penetapan calon peserta Pilkada, ASN yang maju dalam Pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Hal ini berbeda dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih. Dalam hal ini pihak yang mendaftar sudah harus menyampaikan surat pengunduran diri.

"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.

Sementara itu, untuk Jawa Tengah, saat ini hanya aka nada dua daerah yang tahapan Pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan. Masing-masiing Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.

KPU Sukoharjo dan Tegal, sampai saat ini masih melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas serta verifikasi faktual. Sejauh ini diketahui masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan di kedua daerah itu.

Pilkada 2024 akan digelar pada November 2024 ini secara serentak. Sementara pendaftaran calon akan dilaksanakan pada Agustus ini.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler