Murianews, Solo – Kasus dugaan korupsi di UNS Solo (Universitas Negeri Sebelas Maret Solo) masih terus bergulir. Kejati Jateng (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang menangani kasus ini masih menunggu hasil audit BPKP.
Kasus dugaan korupsi UNS Solo menjadi salah satu dari delapan kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Jateng. Kasus lain yang ditangani adalah tindak pidana pencucian uang di tiga BUMN, dugaan korupsi dana simpan pinjam di salah satu BUMN, dan penyimpangan aset BUMN di Jakarta.
Kajati Jateng (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah), Ponco Hartanto menyatakan, pihaknya masih terus menidak-lanjuti kasus-kasus tersebut. Untuk kasus dugaan korupsi di UNS Solo, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Jawa Tengah.
"Untuk UNS masih menunggu hasil perhitungan BPKP. Tanpa itu, kami belum bisa memutuskan status kasus tersebut," kata Kajati Jateng, Senin (22/7/2024) seperti dilansir Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi di UNS Solo, Kejati Jateng telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya adalah mantan Rektor UNS Solo, Jamal Widodo.
Sementara itu, berkait dengan penanganan kasus secara keseluruha, Ponco Hartanto mengatakan selama Januari - Juli 2024, jumlah uang pengganti kerugian negara dari berbagai perkara yang telah ditangani mencapai Rp 35,2 miliar.
Sedangkan uang negara selama proses penyidikan dan penuntutan dari perkara yang sudah ditangani, mencapai Rp5,9 miliar. Kemudian pembayaran denda Rp1,2 miliar, rampasan Rp 576 juta dan lelang Rp400 juta.



