Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Seorang pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ditahan Kejaksaan Negeri Demak (Kejari Demak) terkait dugaan kasus korupsi. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksur lebih dari Rp 1 miliar.

Seperti dilansir dari DetikJateng, tersangka berinisial UH, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan korupsi ini masih terus ditangani Kejari Demak.

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan, UH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025. Penahanan resmi dilakukan pada Senin (14/7/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Demak.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B Demak selama 20 hari," ujar Hendra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Demak, Senin (14/7/2025) seperti dilansir DetikJateng.

Menurut Hendra, dugaan korupsi di BPR BKK Demak ini bermula dari proses pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023. Dalam proses tersebut, UH dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi maupun survei terhadap dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan dua debitur.

"SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif," tegas Hendra memberikan penjelasan.

Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Kejari Demak hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses selanjutnya akan ada tersangka lain yang terlibat.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh modus dan aliran dana dari kredit fiktif tersebut.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler