Cegah Perkawinan Anak dan Stunting, Program Caping Gayeng Diluncurkan
Cholis Anwar
Selasa, 23 Mei 2023 22:13:18
Nawal mengungkapkan, angka perkawinan usia anak atau di bawah 19 tahun di Jateng yang saat ini masih cukup tinggi. Dari catatan yang dimilikinya, pada 2022 lalu angka perkawinan anak mencapai 11.366 perkawinan.
Padahal, lanjutnya, menikah pada usia anak memiliki banyak risiko. Mulai dari risiko kesehatan fisik berupa gangguan kesehatan pada anak karena organ reproduksi ibu belum siap, hingga kesehatan mental.
”Karena emosi anak belum stabil menghadapi permasalahan keluarga, yang juga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews.com, Selasa (23/5/2023).
Baca: Soal Penanganan Stunting, Ganjar: Jangan Menikah DiniDijelaskan, pemerintah sudah mengatur mengenai pencegahan pernikahan usia anak melalui UU Nomor 1 Tahun 1974, yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU tersebut tertulis secara jelas batas usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria maupun wanita.
Sementara di Jawa Tengah sendiri terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.”Aturan ini harus kita kawal. Jangan sampai ada yang meminta dispensasi pernikahan, meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sebenarnya, untuk menghindari zina tidak dengan menikahkan anak pada usia anak, tapi bisa dengan puasa,” tegasnya.Untuk itu, pihaknya terus mendorong Tim Penggerak dan para kader PKK, untuk berkomitmen mencegah pernikahan usia anak, dengan Caping Gayeng.
Baca: Alasan Pasutri di Jepara Ceburkan Bayinya ke Sumur: Stunting dan MiskinSeperti namanya, jelas Nawal, caping merupakan topi berbentuk kerucut untuk melindungi kepala. Hal itu selaras dengan semangat para kader PKK untuk melindungi anak, dengan mencegah perkawinan usia anak dan stunting. Sementara Gayeng adalah gumregah ngayomi kaluwarga Jawa Tengah.
Murianews, Ungaran – Sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak dan stnunting, Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nawal Arafah Yasin, meluncurkan program Caping Gayeng.
Nawal mengungkapkan, angka perkawinan usia anak atau di bawah 19 tahun di Jateng yang saat ini masih cukup tinggi. Dari catatan yang dimilikinya, pada 2022 lalu angka perkawinan anak mencapai 11.366 perkawinan.
Padahal, lanjutnya, menikah pada usia anak memiliki banyak risiko. Mulai dari risiko kesehatan fisik berupa gangguan kesehatan pada anak karena organ reproduksi ibu belum siap, hingga kesehatan mental.
”Karena emosi anak belum stabil menghadapi permasalahan keluarga, yang juga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima
Murianews.com, Selasa (23/5/2023).
Baca: Soal Penanganan Stunting, Ganjar: Jangan Menikah Dini
Dijelaskan, pemerintah sudah mengatur mengenai pencegahan pernikahan usia anak melalui UU Nomor 1 Tahun 1974, yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU tersebut tertulis secara jelas batas usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria maupun wanita.
Sementara di Jawa Tengah sendiri terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
”Aturan ini harus kita kawal. Jangan sampai ada yang meminta dispensasi pernikahan, meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sebenarnya, untuk menghindari zina tidak dengan menikahkan anak pada usia anak, tapi bisa dengan puasa,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong Tim Penggerak dan para kader PKK, untuk berkomitmen mencegah pernikahan usia anak, dengan Caping Gayeng.
Baca: Alasan Pasutri di Jepara Ceburkan Bayinya ke Sumur: Stunting dan Miskin
Seperti namanya, jelas Nawal, caping merupakan topi berbentuk kerucut untuk melindungi kepala. Hal itu selaras dengan semangat para kader PKK untuk melindungi anak, dengan mencegah perkawinan usia anak dan stunting. Sementara Gayeng adalah gumregah ngayomi kaluwarga Jawa Tengah.