Buruan Perpanjang, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Ini
Cholis Anwar
Jumat, 2 Juni 2023 07:17:41
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya. Sehingga dengan adanya program tersebut, para penunggak pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi denda pada saat perpanjangan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lebih dari itu, program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Baca: Jangan Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus Sampai Tanggal IniHingga Juni 2023 ini, ada sebanyak 6 Provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Berikut ini adalah daftarnya:
1. Jawa TengahBadan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ada tiga keringanan dalam program tersebut, yakni bebas sanksi administrasi atau denda PKB yang berlaku mulai 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) yang berlaku mulai 26 April-22 Desember 2023, dan bebas pajak progresif mulai 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa TimurPemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.
Baca: Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember3. LampungPemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.Kemudian keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat, yakni untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Kalimantan BaratPemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.Adapun meringan yang diberikan oleh pemerintah setempat itu berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat. Kemudian diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
5. Sumatera SelatanSumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.Program pemutihan pajak tersebut, meliputi; PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.Kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Sumatera UtaraPemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni: Bebas denda PKB dan BBNKB II; Bebas pokok BBNKB II; Bebas pajak progresif; Bebas pokok tunggakan PKB tahun III; Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Murianews, Jakarta – Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah daerah agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan sesuai dengan jangka waktunya. Salah satunya adalah dengan program pemutihan pajak bagi wajib pajak kendaraan yang nunggak.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya. Sehingga dengan adanya program tersebut, para penunggak pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi denda pada saat perpanjangan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lebih dari itu, program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Baca: Jangan Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus Sampai Tanggal Ini
Hingga Juni 2023 ini, ada sebanyak 6 Provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Berikut ini adalah daftarnya:
1. Jawa Tengah
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ada tiga keringanan dalam program tersebut, yakni bebas sanksi administrasi atau denda PKB yang berlaku mulai 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) yang berlaku mulai 26 April-22 Desember 2023, dan bebas pajak progresif mulai 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.
Baca: Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember
3. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
Kemudian keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat, yakni untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Adapun meringan yang diberikan oleh pemerintah setempat itu berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat. Kemudian diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tersebut, meliputi; PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni: Bebas denda PKB dan BBNKB II; Bebas pokok BBNKB II; Bebas pajak progresif; Bebas pokok tunggakan PKB tahun III; Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.