Rabu, 19 November 2025


Informasi mengenai adanya tempat penampungan warga luar Lampung diketahui dari laporan masyarakat.

”Ada informasi dari masyarakat sebuah rumah dijadikan tempat penampungan dari warga luar Lampung,” kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengutip Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Baca: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO

Operasi penyelamatan dilakukan pada Senin (5/6/2023), di mana 24 PMI dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa. Seluruh PMI tersebut adalah perempuan dan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa para buruh migran ini hanya melakukan transit di Lampung. Rencananya, PMI ilegal tersebut akan dibawa ke daerah di Jawa, salah satunya Jakarta. Mereka berasal dari beberapa wilayah di NTB sebelum dibawa ke Lampung.Baca: Mahfud Md Sebut Jaringan TPPO Mulai dari Pemerintahan Hingga SwastaSetelah penyelamatan, para calon PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses pendataan lebih lanjut.”Masih kita dalami untuk pengembangan penyelidikan,” tambah Hamid.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler