Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengumumkan bahwa 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang terungkap tersebut.
”Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani mencapai 1.305 orang,” ungkap Ketua Satgas TPPO Polda Jateng tersebut mengutip dari laman resmi Polri, Senin (12/6/2023).
Dari total korban tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara itu, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Brigjen Pol Abiyoso menjelaskan bahwa puluhan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari perusahaan dan perorangan.
”Para tersangka tersebut melakukan pemberangkatan tenaga migran tanpa izin atau melanggar dokumen yang ditentukan,” tegasnya.Ia kemudian memberikan contoh, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan visa atau paspor yang sah. Selain itu, ada juga kasus pekerja migran yang dipekerjakan tanpa mempertimbangkan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para tersangka dalam kasus tindak pidana ini akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar.
Murianews, Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah mengamankan 33 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, ada sebanyak 1.305 korban yang merupakan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengumumkan bahwa 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang terungkap tersebut.
”Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani mencapai 1.305 orang,” ungkap Ketua Satgas TPPO Polda Jateng tersebut mengutip dari laman resmi Polri, Senin (12/6/2023).
Baca: Puluhan Wanita NTB Diduga Jadi Korban TPPO di Lampung
Dari total korban tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara itu, sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Brigjen Pol Abiyoso menjelaskan bahwa puluhan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari perusahaan dan perorangan.
”Para tersangka tersebut melakukan pemberangkatan tenaga migran tanpa izin atau melanggar dokumen yang ditentukan,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan contoh, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan visa atau paspor yang sah. Selain itu, ada juga kasus pekerja migran yang dipekerjakan tanpa mempertimbangkan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca: Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO
Para tersangka dalam kasus tindak pidana ini akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar.