Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, sosialisasi mengenai risiko TPPO secara rutin dilakukan, termasuk kepada kepala desa. Kades memiliki kewajiban untuk mendata warganya yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Satgas TPPO terdiri dari anggota Disnaker, BP2MI, BP3MI Jawa Tengah, kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait lainnya. Satgas ini bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus TPPO.
"Kasus TPPO sering kali melibatkan orang-orang yang tergiur oleh janji-janji mudahnya berangkat ke luar negeri secara ilegal, padahal hak-hak mereka tidak terjamin," katanya mengutip
Ahmad Aziz juga menyoroti kasus-kasus di mana para pekerja dijanjikan untuk bekerja di negara Polandia, namun pada kenyataannya mereka dipekerjakan di Inggris dengan kondisi kerja yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, Disnaker mengimbau para pelamar kerja untuk berkonsultasi dengan pihak Disnaker setempat guna memastikan perusahaan yang mereka tuju tidak melakukan praktik ilegal.Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi Semarang telah menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada tahun 2023. Hal ini dilakukan karena pemohon yang hendak bekerja ke luar negeri tidak memiliki rekomendasi yang diperlukan.Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas dalam upaya pencegahan TPPO dan menegaskan penolakan terhadap penerbitan paspor CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, sejak Januari hingga Juni 2023, Polda Jawa Tengah telah mengungkap 26 kasus TPPO yang melibatkan 33 tersangka. Jumlah korban TPPO mencapai 1.305 orang. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus ini dan menjaga keamanan serta keberlangsungan para pekerja migran di Jawa Tengah.
Murianews, Semarang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan mewajibkan pihak desa untuk melakukan pendataan bagi warganya yang akan menjadi pekerja migran. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, sosialisasi mengenai risiko TPPO secara rutin dilakukan, termasuk kepada kepala desa. Kades memiliki kewajiban untuk mendata warganya yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Satgas TPPO terdiri dari anggota Disnaker, BP2MI, BP3MI Jawa Tengah, kepolisian, imigrasi, dan instansi terkait lainnya. Satgas ini bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus TPPO.
Baca: Polri Ungkap Jateng jadi Salah Satu Penyumbang Kasus TPPO Terbanyak
"Kasus TPPO sering kali melibatkan orang-orang yang tergiur oleh janji-janji mudahnya berangkat ke luar negeri secara ilegal, padahal hak-hak mereka tidak terjamin," katanya mengutip
Detik.com, Selasa (13/6/2023)
Ahmad Aziz juga menyoroti kasus-kasus di mana para pekerja dijanjikan untuk bekerja di negara Polandia, namun pada kenyataannya mereka dipekerjakan di Inggris dengan kondisi kerja yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, Disnaker mengimbau para pelamar kerja untuk berkonsultasi dengan pihak Disnaker setempat guna memastikan perusahaan yang mereka tuju tidak melakukan praktik ilegal.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi Semarang telah menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada tahun 2023. Hal ini dilakukan karena pemohon yang hendak bekerja ke luar negeri tidak memiliki rekomendasi yang diperlukan.
Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas dalam upaya pencegahan TPPO dan menegaskan penolakan terhadap penerbitan paspor CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Baca: Polda Jateng Tangkap 33 Tersangka Kasus TPPO dengan Korban 1.305 Orang
Sebagaimana diketahui, sejak Januari hingga Juni 2023, Polda Jawa Tengah telah mengungkap 26 kasus TPPO yang melibatkan 33 tersangka. Jumlah korban TPPO mencapai 1.305 orang. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus ini dan menjaga keamanan serta keberlangsungan para pekerja migran di Jawa Tengah.