Warga Cilacap Diduga Jadi Korban TPPO, Kini Ditahan di Brasil
Cholis Anwar
Kamis, 15 Juni 2023 12:31:13
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap, M Taufiq Hidayatulloh yang mendampingi keluarga korban mengatakan, keluarga akan menuntut keadilan atas dugaan TPPO tersebut.
”Momen ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin, yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil,” ujarnya mengutip Antara, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh keluarga, Sukurudin awalnya ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan dengan iming-iming gaji sebesar Rp50 juta selama 10 hari oleh seorang yang dikenalnya bernama Bunda Dinda melalui Facebook.
Baca: Polri Ungkap Jateng jadi Salah Satu Penyumbang Kasus TPPO TerbanyakAkibatnya, Sukurudin berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Setibanya di Brasil, dia diajak berkeliling ke lokasi penambangan emas.
”Tetapi dia tidak melihat proses pengolahannya, hanya terlihat tulisan
Gold Mining. Di tempat itu, dia diperlihatkan koper-koper yang siap untuk diangkut dan dikatakan berisi emas,” ujar Taufiq.
Namun, saat tiba di Bandara Sao Paulo Brasil, petugas memeriksa koper-koper tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat obat terlarang atau narkoba seberat 3,5 kilogram.Sejak ditangkap dan telepon selulernya disita oleh otoritas Bandara Sao Paulo, keluarga Sukurudin tidak mengetahui kondisinya hingga saat ini.”Saudari Dinda yang pertama kali merekrut dan mempekerjakan Sukurudin selalu mengatakan kepada keluarga bahwa Sukurudin dalam kondisi baik dan sempat menjanjikan memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk perayaan Idul Fitri keluarga di Cilacap, namun janji-janji itu hingga kini tidak terpenuhi,” ungkapnya.Munjiyah mengungkapkan, Sukurudin berangkat ke Brasil pada tanggal 4 April 2023 setelah ditawari pekerjaan oleh Bunda Dinda sebagai kurir emas batangan.”Di Bandara Sao Paulo, dia ditangkap, dan ternyata isinya bukanlah emas, tapi barang terlarang. Sebelum teleponnya disita, dia sempat menelepon temannya dan mengatakan, 'Yun, ternyata yang saya bawa bukanlah emas, melainkan barang terlarang. Jangan berangkat, Yun',” ujarnya.
Baca: Polda Jateng Tangkap 33 Tersangka Kasus TPPO dengan Korban 1.305 OrangMengenai kasus yang dihadapi oleh adiknya, Munjiyah berharap mendapatkan bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memulangkan Sukurudin ke Tanah Air dengan selamat.
Murianews, Cilacap – Sukurudin (35), seorang warga Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan sebagai kurir emas. Namun, saat ini dia ditahan di negara Brasil karena terlibat sebagai kurir obat terlarang oleh perekrutnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap, M Taufiq Hidayatulloh yang mendampingi keluarga korban mengatakan, keluarga akan menuntut keadilan atas dugaan TPPO tersebut.
”Momen ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin, yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil,” ujarnya mengutip Antara, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh keluarga, Sukurudin awalnya ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan dengan iming-iming gaji sebesar Rp50 juta selama 10 hari oleh seorang yang dikenalnya bernama Bunda Dinda melalui Facebook.
Baca: Polri Ungkap Jateng jadi Salah Satu Penyumbang Kasus TPPO Terbanyak
Akibatnya, Sukurudin berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Setibanya di Brasil, dia diajak berkeliling ke lokasi penambangan emas.
”Tetapi dia tidak melihat proses pengolahannya, hanya terlihat tulisan
Gold Mining. Di tempat itu, dia diperlihatkan koper-koper yang siap untuk diangkut dan dikatakan berisi emas,” ujar Taufiq.
Namun, saat tiba di Bandara Sao Paulo Brasil, petugas memeriksa koper-koper tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat obat terlarang atau narkoba seberat 3,5 kilogram.
Sejak ditangkap dan telepon selulernya disita oleh otoritas Bandara Sao Paulo, keluarga Sukurudin tidak mengetahui kondisinya hingga saat ini.
”Saudari Dinda yang pertama kali merekrut dan mempekerjakan Sukurudin selalu mengatakan kepada keluarga bahwa Sukurudin dalam kondisi baik dan sempat menjanjikan memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk perayaan Idul Fitri keluarga di Cilacap, namun janji-janji itu hingga kini tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Munjiyah mengungkapkan, Sukurudin berangkat ke Brasil pada tanggal 4 April 2023 setelah ditawari pekerjaan oleh Bunda Dinda sebagai kurir emas batangan.
”Di Bandara Sao Paulo, dia ditangkap, dan ternyata isinya bukanlah emas, tapi barang terlarang. Sebelum teleponnya disita, dia sempat menelepon temannya dan mengatakan, 'Yun, ternyata yang saya bawa bukanlah emas, melainkan barang terlarang. Jangan berangkat, Yun',” ujarnya.
Baca: Polda Jateng Tangkap 33 Tersangka Kasus TPPO dengan Korban 1.305 Orang
Mengenai kasus yang dihadapi oleh adiknya, Munjiyah berharap mendapatkan bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memulangkan Sukurudin ke Tanah Air dengan selamat.