Kamis, 20 November 2025


Uu mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Uu enggan memberikan informasi lebih lanjut dan menunggu keputusan resmi dari Ridwan Kamil.

”Ini pembahasan Al Zaytun. Kami melaksanakan tugas dari Pak Gubernur untuk bertemu dengan para kyai. Namun, untuk informasi lebih lanjut, itu akan disampaikan oleh Pak Gubernur karena keputusan yang baru saja diambil belum tentu menjadi keputusan final. Keputusan akhir berada di tangan pemimpin yang memiliki wewenang, yaitu Pak Gubernur,” ujar Uu mengutip Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca: MUI Indramayu Imbau Warga Tidak Mengikuti Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun

Uu menjelaskan, pertemuan tersebut diadakan untuk meminta pendapat para ulama mengenai polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan ini.

”Tentang keputusan rapat, saya tidak dapat menyebutkannya. Intinya begitu saja. Informasi selanjutnya akan disampaikan oleh Pak Gubernur karena keputusan akhir ada pada beliau. Saya hanya menyampaikan hasil rapat ini bersama dengan Kesbangpol dan Biro Kesra. Para kyainya sangat banyak,” papar Uu.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sedang menunggu fatwa dari MUI terkait polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun. Menurutnya, fatwa tersebut akan menjadi pedoman untuk tindakan yang akan diambil terhadap pesantren yang dipimpin oleh Pandji Gumilang.”Wilayah fiqih berada di bawah MUI. Kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa dari MUI. Jika fatwa menyatakan bahwa tindakan agama perlu diambil, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah-langkah yang sesuai,” kata Ridwan Kamil.Baca: Atasi Kelangkaan, Jabar Terima Bantuan 30 Juta Liter Minyak GorengMenurutnya, dalam kasus Al Zaytun, MUI memiliki peran lebih awal dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan, dan keamanan adalah kewenangan pemerintah pusat.”Jadi, yang harus bertindak pertama adalah Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, urusan menjaga kondusivitas, keamanan dalam demonstrasi agar tidak merusak adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun, dalam hal kurikulum, konten dakwah, dan fiqih, itu berada di bawah Kementerian Agama. Jadi, saya sedang menunggu rekomendasi dari mereka,” jelasnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler