Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, mengungkapkan, yang bersangkutan dideportasi dan tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi tahun 2016.
Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport, Jeddah. Penolakan tersebut disebabkan oleh Rusna Ratnawati yang sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menggunakan visa umrah alias ilegal.
”Dulu dia melakukan umrah dan kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Dia melanggar peraturan dengan melebihi batas waktu tinggal dan kabur dari tempat kerja,” jelasnya mengutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lainnya yang berasal dari Indonesia. Meskipun pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) di Arab Saudi telah berupaya semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin untuk menunaikan ibadah haji, otoritas Arab Saudi tetap tidak memberikan izin tersebut.”Menurut aturan di Arab Saudi, Warga Negara Asing (WNA) baru boleh masuk kembali setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya, jemaah kita ini baru 6 tahun,” ungkapnya.Saat ini, jemaah haji asal NTB tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Rusna merupakan jemaah haji kloter II yang diberangkatkan pada tanggal 8 Juni lalu.
”Jemaah yang bersangkutan memahami situasi ini dan menerima dengan lapang dada. Dia tidak sedih dan menerima bahwa mungkin tahun ini bukanlah nasibnya,” tambahnya.
Murianews, Mataram – Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nama Rusna Ratnawati dari Kabupaten Lombok Tengah, dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, mengungkapkan, yang bersangkutan dideportasi dan tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi tahun 2016.
Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport, Jeddah. Penolakan tersebut disebabkan oleh Rusna Ratnawati yang sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menggunakan visa umrah alias ilegal.
Baca:
Jemaah Haji Lansia Bakal Dibadalkan Lempar Jumrahnya
”Dulu dia melakukan umrah dan kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Dia melanggar peraturan dengan melebihi batas waktu tinggal dan kabur dari tempat kerja,” jelasnya mengutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lainnya yang berasal dari Indonesia. Meskipun pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) di Arab Saudi telah berupaya semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin untuk menunaikan ibadah haji, otoritas Arab Saudi tetap tidak memberikan izin tersebut.
”Menurut aturan di Arab Saudi, Warga Negara Asing (WNA) baru boleh masuk kembali setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya, jemaah kita ini baru 6 tahun,” ungkapnya.
Saat ini, jemaah haji asal NTB tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Rusna merupakan jemaah haji kloter II yang diberangkatkan pada tanggal 8 Juni lalu.
Baca:
Seorang Jemaah Haji Asal Pati Wafat di Makkah
”Jemaah yang bersangkutan memahami situasi ini dan menerima dengan lapang dada. Dia tidak sedih dan menerima bahwa mungkin tahun ini bukanlah nasibnya,” tambahnya.