Program terakhir itu akan menyasar di kabupaten Bantul, Banyumas, Brebes, Demak, Grobogan, Klaten, Pati, Pemalang, Semarang, dan Sleman.
(CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jateng, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pencocokan data akan dilakukan secara bertahap di pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga di kabupaten-kabupaten tersebut, dimulai pada tanggal 1 Juli.
”Program pendataan dan pencocokan data ini telah diimplementasikan secara bertahap di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan DIY sejak April 2023, kecuali 10 kabupaten di Jateng dan DIY yang akan dimulai per Juli 2023,” ujarnya mengutip
, Jumat (30/6/2023).
Brasto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Elpiji Tertentu Tepat Sasaran.
”Tujuan dari program ini adalah untuk penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.Pertamina juga menerapkan skema transaksi pencocokan data di pangkalan resmi. Pencocokan data digital akan membantu pencatatan di pangkalan sehingga penyaluran elpiji 3 kg menjadi lebih akuntabel dan transparan.Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di pangkalan resmi elpiji 3 kg tanpa memerlukan penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen. Pencocokan data ini disinkronkan dengan data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
”Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan data tersebut cocok, konsumen dapat langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi. Namun, jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK dan KK di pangkalan resmi hanya dengan satu kali pendaftaran,” terangnya.
Murianews, Semarang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah (Jateng) akan melanjutkan program pendataan dan pencocokan data konsumen elpiji 3 kg. Selain itu, akan dilakukan juga pencatatan transaksi elpiji 3 kg di Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Juli 2023.
Program terakhir itu akan menyasar di kabupaten Bantul, Banyumas, Brebes, Demak, Grobogan, Klaten, Pati, Pemalang, Semarang, dan Sleman.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jateng, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pencocokan data akan dilakukan secara bertahap di pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga di kabupaten-kabupaten tersebut, dimulai pada tanggal 1 Juli.
Baca: Pertamina Bakal Cocokkan Data Warga Kudus yang Berhak Konsumsi Elpiji 3 Kg
”Program pendataan dan pencocokan data ini telah diimplementasikan secara bertahap di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan DIY sejak April 2023, kecuali 10 kabupaten di Jateng dan DIY yang akan dimulai per Juli 2023,” ujarnya mengutip
Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
Brasto menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37. 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Elpiji Tertentu Tepat Sasaran.
”Tujuan dari program ini adalah untuk penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Pertamina juga menerapkan skema transaksi pencocokan data di pangkalan resmi. Pencocokan data digital akan membantu pencatatan di pangkalan sehingga penyaluran elpiji 3 kg menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan di pangkalan resmi elpiji 3 kg tanpa memerlukan penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen. Pencocokan data ini disinkronkan dengan data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca: Aturan Baru Kementerian ESDM, Tidak Semua Orang Bisa Beli Elpiji Melon
”Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan data tersebut cocok, konsumen dapat langsung melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi. Namun, jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK dan KK di pangkalan resmi hanya dengan satu kali pendaftaran,” terangnya.