Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus Terkait Jiwasraya
Cholis Anwar
Kamis, 27 Juli 2023 10:58:00
Murianews, Solo – Benteng Vastenburg di Solo disita oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Penyitaan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan Dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang melibatkan terpidana Benny Joko Saputro.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (26/7/2023) siang, dengan memasang papan berwarna merah muda di sekitar Benteng Vastenburg.
Mengutip dari Tribunjateng.com, terdapat empat papan pengumuman berwarna merah muda, dua berada di sisi kanan, satu di belakang, dan satu berada di sisi kiri.
Papan pengumuman tersebut menunjukkan bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA (Panitia Pemungutan Aset) Kejaksaan Agung RI. Keterangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Menurut Hery, salah satu juru parkir di Benteng Vastenburg, pemasangan papan pengumuman tersebut dilakukan oleh tim kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) siang sekitar pukul 16.00 WIB.
”Dari jam 11 itu sudah ada yang datang (tim kejaksaan) tapi sudah terpasang itu pukul 16.00 WIB,” tuturnya, Kamis (27/7/2023).
Meskipun terjadi penyitaan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan di Benteng Vastenburg berlangsung seperti biasa.
Masyarakat masih melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk penggunaan benteng untuk tempat parkir umum. Kendaraan roda dua, roda empat, bahkan bus, tetap terparkir di area tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan pada foto dan judul dan foto demi peningkatan kualitas berita.



