Selasa, 28 November 2023

Guru Silat di Cilacap Perkosa Dua Muridnya yang Masih Belia

Cholis Anwar
Jumat, 8 September 2023 04:37:00
Polisi mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah Umur di Cilacap (Detik.com)

Murianews, Cilacap – Guru silat yang berinisial SE (21) warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh Unit PPA Polresta Cilacap. SE diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua muridnya yang masih belia.

Kompol Guntar Arif Setyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap menjelaskan, pelaku adalah seorang guru silat dan kedua korban adalah muridnya.

”ES, pelaku ini berperan sebagai guru pencak silat, dan yang menjadi korban adalah murid-muridnya. Sampai saat ini, ada 2 korban yang telah menjadi korban pemerkosaan,” ujar Guntar mengutip Detikjateng.com, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, kejadian ini terungkap karena kedua korban merasa terganggu dan dicegat oleh pelaku saat pulang sekolah.

”Kejadian terakhir terjadi pertengahan Agustus lalu. Pelaku mengancam korban, dan saat persetubuhan pertama, dia merekam video secara diam-diam. Pelaku kemudian mengancam untuk menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayani,” terangnya.

Perbuatan pelaku terulang beberapa kali di lokasi yang berbeda, termasuk di kosan pelaku dan beberapa tempat umum seperti pinggir Pantai Menganti dan Benteng Pendem.

Menurut Guntar, masing-masing korban telah menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.

Dia juga mengungkap jika perguruan pencak silat yang dimiliki oleh pelaku tidak terdaftar dalam organisasi resmi.

”Pelatihan pencak silat mereka dilakukan di Benteng Pendem. Namun, perguruannya tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Walaupun memiliki banyak murid, hanya dua anak yang menjadi korban pemerkosaan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Komentar