Kamis, 20 November 2025

Murianews, Demak – Kabupaten Demak kini secara resmi dapat mengakui jamu cara atau jamu coro sebagai minuman khas daerahnya setelah menerima sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sertifikat ini diterima pada awal Juli 2024, setelah proses pengajuan yang berlangsung selama enam bulan.

”Kami memperoleh HKI pada awal Juli 2024, setelah diajukan sejak enam bulan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, Endah Cahya Rini, di Demak dikutip dari Antara, Minggu (21/7/2024).

Dengan adanya sertifikat HKI ini, Kabupaten Demak dapat lebih luas mempromosikan jamu coro sebagai minuman khas Demak.

Dengan terbitnya HKI, daerah lain tidak diperbolehkan mengklaim jamu serupa sebagai minuman tradisional mereka. Beberapa waktu lalu, jamu coro bahkan dinobatkan sebagai salah satu makanan dan minuman terfavorit se-Indonesia.

Karena sebelumnya jamu coro masih dijual secara tradisional, kini pemerintah berupaya untuk memodernisasi penjualan dan promosi minuman ini agar lebih dikenal luas.

”Kami juga mencoba membuat pelatihan pembuatan jamu coro kepada masyarakat, agar semakin banyak yang bisa membuat. Selama ini, kemampuan membuat jamu coro hanya dimiliki generasi tua,” ujar Endah.

Selain itu, pengemasan jamu coro akan dibuat lebih modern agar dapat dijual di berbagai toko modern. Sebelumnya, jamu ini dijual secara keliling dan disajikan langsung di tempat.

Endah menjelaskan, jamu coro bukanlah jamu pahit, melainkan manis dan segar dengan berbagai manfaat kesehatan. Seperti melegakan tenggorokan, memulihkan stamina, dan meredakan pilek.

Jamu ini terbuat dari berbagai bahan rempah-rempah, termasuk santan, gula pasir, gula jawa, merica, bumbu galian, tepung beras, serta pekak yang terdiri dari kayu manis, jinten, adas, kayu angin, tumbar, merico, dan kapulogo.

Pembuatan jamu coro khas Demak ini dilakukan di beberapa desa, seperti Desa Rejosari, Karang Tengah, Bonang, dan beberapa desa lainnya di Demak.

Komentar

Terpopuler