Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan razia di delapan tempat hiburan malam di Kota Semarang yang berlangsung dari 11 hingga 13 Juli 2025.

Razia ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan Astacita Presiden.

Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, dalam razia tersebut, sebanyak 180 pengunjung dan pemandu lagu menjalani pemeriksaan urine.

Hasilnya, lima orang terindikasi menggunakan narkoba dan psikotropika, meskipun dua di antaranya memiliki resep medis resmi.

Agus Rohmat menuturkan, razia ini dilakukan seusai peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2025.

”Kami tidak berhenti pada seremonial. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di Kota Semarang,” katanya.

Menurutnya, tempat hiburan seharusnya bukan menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

”Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi para pengelola tempat hiburan malam dalam menciptakan lingkungan yang bersih,” tambahnya.

Terhadap pengunjung yang diketahui positif menggunakan narkoba atau psikotropika, BNN mengutamakan proses rehabilitasi dan bukan langsung dihukum.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler