Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berakhir anarkis di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada akhir Agustus 2025 lalu.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, total 2.263 orang diamankan saat aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di berbagai daerah tersebut.

Dari ribuan orang yang diamankan, Latif merinci, 1.391 orang di antaranya masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.

”Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak,” kata Brigjen Latif dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).

Latif menegaskan, mereka yang diproses hukum adalah perusuh, bukan pengunjuk rasa. Ia juga menyatakan keprihatinan atas banyaknya pelaku kerusuhan yang masih di bawah umur.

Saat ini, 72 tersangka sudah ditahan, sementara 46 tersangka lainnya tidak ditahan.

Penanganan kasus kerusuhan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama 15 Polres jajaran.

Komentar

Jateng Terkini