Gibran Dikabarkan Mundur dari Walkot, Ini Kata Ketua DPRD Solo
Dani Agus
Selasa, 16 Juli 2024 11:46:00
Murianews, Solo – Gibran Rakabuming Raka ramai dikabarkan bakal mundur sebagai Wali Kota Solo. Kabar ini muncul seiring bakal dilantiknya Gibran sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti.
Sesuai regulasi, Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik jadi Wapres. Dengan demikian, nantinya tidak terjadi adanya rangkap jabatan.
Menanggapi masalah ini, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengaku, sampai hari ini belum menerima surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pihaknya mengaku menunggu surat resmi terkait pengunduran tersebut.
”Belum (surat pengunduran diri), kita tunggu surat resminya. Kalau sudah ada suratnya kita paripurnakan, tapi saya belum dapat info ada suratnya (pengunduran diri),” katanya, dilansir dari DetikJateng, Selasa (16/7/2024).
Wakil Ketua DPC PDIP Solo itu menjelaskan, untuk mekanisme pengunduran diri Wali Kota Solo harus ke dewan terlebih dahulu. Setelah itu, baru ke Provinsi dan Kemendagri.
”Ya administrasinya setelah diparipurnakan di dewan proses administrasi bergulir di Provinsi dan Kemendagri. Itu kalau tidak salah turunnya setelah diproses provinsi dan Gubernur SK pemberitahuan, baru nanti ada pengangkatan Plt Wali Kota,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum dilantik sebagai wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti, Gibran harus mengundurkan diri. Ia menyebut pada saat dilantik, Gibran tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
”Beliau (Gibran) itu akan dilantik sebagai Wakil Presiden 20 Oktober mendatang, pada saat dilantik tidak boleh rangkap jabatan makanya harus mundur. Iya (mundur) karena pada saat dilantik tidak boleh rangkap jabatan,” bebernya.



