Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Kedatangan KPK ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.

Rombongan penyidik KPK datang ke kantor Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil. Setelah tiba di lokasi, rombongan penyidik KPK langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang berada di bagian belakang Balai Kota Semarang.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan penyidik KPK di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan yang berada di kompleks balai kota tersebut.

Melansir Antara, selain penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan badan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota Semarang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat tersebut dimintai keterangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.

Sejumlah penyidik KPK memasuki ruangan tersebut dengan diikuti satu per satu pejabat tersebut masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan tersebut. Belum diketahui keterkaitan pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut dengan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pejabat yang masuk ruangan tersebut, di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah, Kepala Diskominfo Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Joko Hartono.

Seperti diberitakan, pada Rabu (17/7/2024), penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang. Yakni, Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam kompleks perkantoran itu.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

”Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Komentar

Terpopuler