Jumat, 21 November 2025


Para pelaku tersebut berinisial SKY (57), IWN (41), SRS (60) dan TUR (47) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Polres Banyumas.

Baca : Bebas dari Penjara, Tamzil Kini Nyalon Lagi jadi Bupati Kudus

Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Gusman Fitra, mengatakan, berdasarkan informasi warga di sekitarnya, mereka sebenarnya sudah lama bermain judi bahkan sudah pernah diperingatkan oleh petugas namun tidak dihiraukannya.“Untuk memastikan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah betul dan A1 kami bergerak, kami tangkap mereka berikut barang buktinya yaitu 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 255 ribu,” katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler