Jumat, 21 November 2025


Mereka adalah Tarkun Tri Kuntolo (56) warga Jenar Wetan; Dalijo (46) warga Jenar Kidul; Restu Bobby Agus Primadani (27) warga Jenar Kidul dan Setyojeki C (36) warga Bencorejo ditangkap polisi, Selasa (10/10/2017).

Berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut, hingga melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mereka sedang main judi dadu kepyek.

Saat didatangi polisi, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, mengatakan keempat pelaku sudah diamankan dan sekarang dalam pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 set peralatan dadu dan uang sebesar Rp 689.000. Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Purworejo,” katanya.Keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHp dengan ancaman 10 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler