Pedagang Cilok Ini Nekat Pamer Video Porno ke Bocah SD, Nasibnya Kini Begini
Murianews
Jumat, 6 April 2018 10:36:14
Aksi itu dilakukannya saat berjualan di belakang gedung SD Kecamatan Karangwelas, Banyumas. Ada tiga bocah SD yang diajak nonton video porno di HP pelaku.
Aksi tersebut diketahui salah satu perangkat Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karangwelas. Karena berang dengan aksi tak senonoh itu, perangkat desa itu langsung melapor ke polisi. Tak berapa lama, polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (6/4/2018) mengatakan, pohaknya langsung melakukan penyidikan setelah mendapat laporan tersebut. Pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
”Barang bukti yang kami sita yakni HP Asus kombinasi warna putih dan hitam. Gerobak cilok yang digunakan untuk berjualan juga kami amankan,” katanya.
Ada tiga bocah SD yang diketahui dipameri video porno itu. Masing-masing berinisial F (13), BE (13), dan MN (13). Ketiga bocah ini juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.Sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah dua kali mempertontonkan film porno kepada para korban. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli cilok yang dijual korban.Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kami telah memeriksa para korban dan saat ini, pelaku masih dalam penyidikan," ujarnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Banyumas – Apa yang dilakukan seorang pedagang cilok berinisial H (36) di Kabypaten Banyumas ini bisa dibilang cukup edan. Dengan tanpa malu atau risih, pria yang berasal dari Kabupaten Malang ini memamerkan video porno ke anak-anak SD.
Aksi itu dilakukannya saat berjualan di belakang gedung SD Kecamatan Karangwelas, Banyumas. Ada tiga bocah SD yang diajak nonton video porno di HP pelaku.
Aksi tersebut diketahui salah satu perangkat Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karangwelas. Karena berang dengan aksi tak senonoh itu, perangkat desa itu langsung melapor ke polisi. Tak berapa lama, polisi bergerak untuk melakukan penangkapan.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (6/4/2018) mengatakan, pohaknya langsung melakukan penyidikan setelah mendapat laporan tersebut. Pelaku yang diketahui berdomisili di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
”Barang bukti yang kami sita yakni HP Asus kombinasi warna putih dan hitam. Gerobak cilok yang digunakan untuk berjualan juga kami amankan,” katanya.
Ada tiga bocah SD yang diketahui dipameri video porno itu. Masing-masing berinisial F (13), BE (13), dan MN (13). Ketiga bocah ini juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku telah dua kali mempertontonkan film porno kepada para korban. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli cilok yang dijual korban.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kami telah memeriksa para korban dan saat ini, pelaku masih dalam penyidikan," ujarnya.
Editor : Ali Muntoha