Edan! 2 Drum Ciu Disita Polisi Hanya dari Warung Kecil di Terminal Wonosobo
Murianews
Rabu, 18 Juli 2018 16:00:49
Bahkan satu drum di antaranya isinya sudah hampir habis terjual. Temuan dua drum ciu ini didapatkan saat petugas Sat Sabhara Polres Wonosobo menggelar razia miras, Rabu (18/7/2018) dini hari.
Dari salah satu kios saja, polisi berhasil mengamankan dua drum miras jenis ciu. Satu drum berisi 25 liter alkholo, sementara satu drum lain hanya bersisa tiga liter karena sisanya telah dijual oleh pemilik toko.
Kasatsabhara Polres Wonosobo AKP Agus Priyono mengungkapkan, razia ini digelar untuk menekan penyakit masyarakat, salah satunya miras.
“Total, kami menyita puluhan botol miras jenis anggur merah, vodka dan wisky serta sekitar 28 liter ciu,” katanya.
Ia menyebut, toko yang menjual ciu itu merupakan milik seseorang berinisi S, warga Kaliworo, Wonosobo. Satu drum di antaranya diduga telah terjual hanya sejak malam hingga dinihari saja.Selanjutnya, S bersama para pedagang miras lainnya akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku. “Akan kami teruskan ke pengadilan dengan ancaman tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan,” ujarnya.Ia memastikan razia terhadap keberadaan miras ilegal ini tak akan berhenti sampai di sisni saja. Pihaknya akan terus menggecarkan razia, termasuk untuk menyasar aktivitas perjudian dan prostitusi.“Kami akan terus menggelar razia di seluruh wilayah Wonosobo guna mencegah adanya peredaran miras. Karena, banyak kejadian kriminalitas berawal dari miras. Sehingga target kami adalah Wonosobo bisa seminimal mungkin peredaran mirasnya,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Wonosobo – Aparat Polres Wonosobo dibuat geleng-geleng oleh kelakukan pemilik toko kelontong di kompleks Terminal Sawangan, Wonosobo. Pasalnya di toko ini, polisi menemukan dua drum alcohol jenis ciu yang dijual bebas.
Bahkan satu drum di antaranya isinya sudah hampir habis terjual. Temuan dua drum ciu ini didapatkan saat petugas Sat Sabhara Polres Wonosobo menggelar razia miras, Rabu (18/7/2018) dini hari.
Dari salah satu kios saja, polisi berhasil mengamankan dua drum miras jenis ciu. Satu drum berisi 25 liter alkholo, sementara satu drum lain hanya bersisa tiga liter karena sisanya telah dijual oleh pemilik toko.
Kasatsabhara Polres Wonosobo AKP Agus Priyono mengungkapkan, razia ini digelar untuk menekan penyakit masyarakat, salah satunya miras.
“Total, kami menyita puluhan botol miras jenis anggur merah, vodka dan wisky serta sekitar 28 liter ciu,” katanya.
Ia menyebut, toko yang menjual ciu itu merupakan milik seseorang berinisi S, warga Kaliworo, Wonosobo. Satu drum di antaranya diduga telah terjual hanya sejak malam hingga dinihari saja.
Selanjutnya, S bersama para pedagang miras lainnya akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku. “Akan kami teruskan ke pengadilan dengan ancaman tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Ia memastikan razia terhadap keberadaan miras ilegal ini tak akan berhenti sampai di sisni saja. Pihaknya akan terus menggecarkan razia, termasuk untuk menyasar aktivitas perjudian dan prostitusi.
“Kami akan terus menggelar razia di seluruh wilayah Wonosobo guna mencegah adanya peredaran miras. Karena, banyak kejadian kriminalitas berawal dari miras. Sehingga target kami adalah Wonosobo bisa seminimal mungkin peredaran mirasnya,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha