Kamis, 20 November 2025


Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag AKP Suparno mengatakan, penangkapan terhadap DA merupakan hasil laporan dan pendalaman kasus.

Dari hasil penangkapan ini juga diketahui jika DA merupakan bagian dari jaringan pengedar yang didalangi seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Napi yang disamarkan identitasnya itu kini juga tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba.

”DA kami tangkap di Gang Paving Kelurahan Tamanwingangun, saat mengambil sabu,” katanya.

Modus yang digunakan jaringan ini untuk mengedarkan sabu juga cukup unik. Yakni menanam atau menyembunyikan sabu di bawah tiang listrik.

Dalam penyidikan diketahui jika DA merupakan perantara antara napi di lapas Yogyakarta dengan pembeli. Dalam beraksi napi tersebut memerintahkan seorang kurir untuk mengirim sabu ke DA.
DA kemudian diperintahkan untuk menanam sabu tersebut di bawah tiang listrik. Lokasi menanam sabu itu sebelumnya telah diberitahukan kepada pembeli. Namun sial, aksinya keburu tercium Sat Resnarkoba Polres Kebumen.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni 114 atau pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 UU RI Nomor 35 2009 tentang narkotika.“Ancaman hukumannya denda hingga Rp 8 miliar atau pidana penjara 4 tahun,” imbuh Kasat Narkoba AKP Mardi. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler