Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan seorang terduga pengedar obat daftar G berupa pil Yarindo dan Tramadol berinisial IK (25).

Warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dengan peredaran pil Yarindo dan Tramadol di wilayah Temanggung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).

Berbekal informasi tersebut, petugas lantas mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah IK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.

“Petugas juga menemukan satu bungkus pengiriman paket warna merah dengan penerima IK, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil yarindo, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler,” ungkapnya.Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan pil yarindo dan tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp 1,3 juta. Uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumah tersangka.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1), subsider Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler