Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Banyumas - Seorang ayah berinisial WTM (46) beserta anak laki-lakinya SA (16) tega menyetubuhimenyetubuhi anak di bawah umur. Ironisnya korban tersebut anak dan adik kandung para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pada 5 dan 11 September 2021 di rumah pelaku. Peristiwa itu sendiri terbongkar saat korban berada di Polsek Karanglewas.

"Jadi korban ini pergi dari rumahnya pada Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturraden. Setelah ditanyai (polisi), ternyata korban mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya," katanya seperti dikutip Detik.com.

Baca: Bocah Tujuh Tahun di Sukoharjo Disetubuhi Ayah Kandung

Dia menjelaskan, saat itu Polsek Karanglewas sempat menelepon seorang saksi yang juga tetangga korban. Hingga kemudian Ketua RT tempat tinggal korban mendatangi Polsek Karanglewas untuk memastikan jika korban merupakan tetangganya.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya.

Untuk modus yang dilakukan para pelaku, lanjutnya, perbuatan tercela tersebut dilakukan saat korban tengah tertidur. Para pelaku masuk diam-diam dan menyetubuhimenyetubuhi korban. Korban juga diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita kepada orang lain."Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku," terangnya.Saat ini pelaku dan barang bukti di antaranya pakaian diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut."Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Dan menurut keterangan korban hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu hingga sekarang," jelasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler