WNA Penyimpan Priskotropika di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 1 Desember 2021 22:42:18
MURIANEWS, Magelang – Polisi menjerat Warga Negara Asing berinisial RWSS yang ditangkap polisi di Kabupaten Magelang gegara menyimpan dan menkonsumsi puluhan pil psikotropika terancam penjara selama lima tahun.
Selain itu, WNA yang belakangan diketahui asal Inggris itu juga didenda Rp 100 juta atas perbuatannya tersebut. Hal ini sesudai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pil psikotropika ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Sebelumnya, ada laporan jika RWSS menerima paket yang mencurigakan pada Jumat (26/11/2021).
Baca: Simpan Puluhan Pil Psikotropika, WNA di Magelang Ditangkap PolisiPolisi pun langsung melakukan pengeledahan di rumah RWSS yang terletak di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Hasilnya polisi menemukan puluhan pil yang masuk golongan psikotropika.
Pil yang disimpan WNA di Magelang itu antara lain sembilan lembar pil jenis Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg, dengan total mencapai 90 butir dan 4 lembar Riklona 2 Clonazepam 2 MG dengan total mencapai 40 butir.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang-barang itu secara
online. Kami masih mendalaminya juga,” terangnya.Dari hasil pemeriksaan, WNA itu mengaku mengonsumsi obat-obat psikotropika itu karena masalah kesehatan. Ia mengaku mengalami depresi, insomnia, dan paranoid.Ia juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau izin dari pihak yang berwenang.
Baca: Kecanduan Game Online, Kakak Beradik di Temanggung Nekat Bobol Konter HP Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_255905" align="alignleft" width="880"]

Kapolres Magelang, AKBP Muchammad Sajarod Zakun saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan WNA di Magelang gegara pil psikotropika. (Polres Magelang)[/caption]
MURIANEWS, Magelang – Polisi menjerat Warga Negara Asing berinisial RWSS yang ditangkap polisi di Kabupaten Magelang gegara menyimpan dan menkonsumsi puluhan pil psikotropika terancam penjara selama lima tahun.
Selain itu, WNA yang belakangan diketahui asal Inggris itu juga didenda Rp 100 juta atas perbuatannya tersebut. Hal ini sesudai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pil psikotropika ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Sebelumnya, ada laporan jika RWSS menerima paket yang mencurigakan pada Jumat (26/11/2021).
Baca: Simpan Puluhan Pil Psikotropika, WNA di Magelang Ditangkap Polisi
Polisi pun langsung melakukan pengeledahan di rumah RWSS yang terletak di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Hasilnya polisi menemukan puluhan pil yang masuk golongan psikotropika.
Pil yang disimpan WNA di Magelang itu antara lain sembilan lembar pil jenis Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg, dengan total mencapai 90 butir dan 4 lembar Riklona 2 Clonazepam 2 MG dengan total mencapai 40 butir.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapat barang-barang itu secara
online. Kami masih mendalaminya juga,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, WNA itu mengaku mengonsumsi obat-obat psikotropika itu karena masalah kesehatan. Ia mengaku mengalami depresi, insomnia, dan paranoid.
Ia juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau izin dari pihak yang berwenang.
Baca: Kecanduan Game Online, Kakak Beradik di Temanggung Nekat Bobol Konter HP
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com